Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Bupati yang Mabuk sampai Tewaskan Polwan, Pencalonannya di Pilkada Auto-Gugur?

Calon Bupati yang Mabuk sampai Tewaskan Polwan, Pencalonannya di Pilkada Auto-Gugur? Kredit Foto: Shutter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan Erdi Dabi (ED), bakal calon bupati (Bacabup) dari Kabupaten Yalimo, dinilai belum berpengaruh pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sedang dijalani, kata Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu.

Melkianus Kambu di Kota Jayapura, Papua, Kamis menyatakan bahwa pencalonan bacabup asal Yalimo Erdi Dabi tetap berlanjut, meski yang bersangkutan sedang terlibat kasus laka lantas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Pakai Sumpah-sumpah Segala Bilang Gak Pernah Minta Suap

“Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata Melkianus Kambu.

Menurut dia, Erdi Dabi yang juga tercatat sebagai Wakil Bupati aktif di Yalimo saat ini tetap menjadi calon peserta pilkada, yang selanjutnya menunggu penetapan sebagai calon tetap peserta Pilkada pada 23 September mendatang.

Terkait dengan proses hukum terhadap Erdi Dadi, kata dia, itu merupakan ranah kepolisian namun hal itu tidak menggugurkan pencalonannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: