Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
Dalam periode operasi patuh cukai yang dimulai 10 September hingga 30 September, Bea Cukai Malang secara kontinu menindak dan mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kamis (24/9/2020), Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait adanya penjualan rokok ilegal di Kecamatan Pujon.
"Dari informasi tersebut petugas kami bergerak menuju lokasi target. Dari penyisiran yang dilakukan di Pasar Pujon, kami mengembangkan informasi dan mendapati sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Latif.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 319.920 batang rokok ilegal. Jika rokok tersebut beredar kerugian negara ditaksir mencapai Rp145.563.600. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Dalam periode Operasi patuh Cukai, Bea Cukai Malang tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," ungkap Latif.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 3.120.000 batang rokok ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: