Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Langka, Stok Pupuk Jabar Aman pada 2021

Sempat Langka, Stok Pupuk Jabar Aman pada 2021 Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di awal tahun 2021, meskipun sebelumnya terjadi sedikit kendala dalam penyalurannya. 

Seperti diketahui, sesuai Permentan No 49 Tahun 2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 Ton,  SP-36 sebanyak 124.978 Ton, ZA sebanyak 67.066 Ton, NPK sebanyak 338.071 Ton, Organik Granul sebanyak 125.049 Ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 Liter. Baca Juga: Bos Pupuk Indonesia Apresiasi Pupuk Kaltim yang Raih Penghargaan Laporan LHKPN Terbaik

Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat jenis Urea sebesar 77,43 persen,  SP-36 sebesar 82,65 persen, ZA sebesar 61,50 persen, NPK sebesar 30,97 persen, dan jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen. Jumlah tersebut dibantu dengan adanya alokasi POC 312.623 liter. Berdasarkan reviu BPKP dan rekomendasi  pemupukan 5 liter per hektar, maka POC mampu memenuhi kebutuhan untuk 62.524,60 Ha lahan pertanian.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios

"Di awal tahun 2021 kelangkaan pupuk tidak ada. Walaupun sempat terjadi hambatan penyaluran pupuk di lapangan karena masih ada sebagian kecil Kabupaten/Kota yang belum terbit SK alokasinya,  namun per tanggal 21 Januari 2021, seluruh 27 Kabupaten/Kota sudah menerbitkan SK Alokasi sehingga hambatan penyaluran tersebut sudah bisa teratasi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat melalui telpon selulernya, Sabtu (23/1/2021),

Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem e-RDKK di masing-masing kecamatan dengan verifikasi berjenjang mulai dari Koordinator Penyuluh, Kasie Penyuluhan Kabupaten/Kota, Kabid Penyuluhan Kabupaten/Kota hingga disahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten/Kota. 

"Dikirim terakhir 28 November 2020 melalui sistem e-RDKK ke Kementerian Pertanian. Untuk mengakomodir petani yang belum terinput,  Kementerian Pertanian membuka portal sistem e-RDKK kembali selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: