Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berikutnya, kata Leonard, penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka Adam Rachmat Damiri kepada BPN Kabupaten/Kota berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil, dan Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Selain itu, Leonard menambahkan penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka IWS berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

"Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil," jelas dia.

Baca Juga: Jangan Samakan! Ini Bedanya Kasus BPJamsostek dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Paal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: