Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Kliring Debet
Menurut SKNBI, kliring ini digunakan untuk keperluan kegiatan transfer debet yang berasal dari warkat debet yang diterbitkan oleh peserta yang terdaftar di wilayah kliring tersebut dan berupa cek serta bilyet giro antar wilayah.
Kliring Kredit
Kliring kredit digunakan untuk transfer kredit dengan beberapa ketentuan khusus, yaitu:
- Transfer hanya bisa dikliringkan apabila berasal dari peserta di suatu wilayah kliring dan ditujukan untuk peserta lainnya di seluruh wilayah Indonesia .
- Transfer kredit dilakukan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
- Perhitungan kliringnya dilakukan langsung oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) secara nasional.
Lembaga kliring biasanya mengenakan biaya untuk layanan mereka. Ketika seorang investor membayar komisi kepada broker, biaya kliring ini seringkali sudah termasuk dalam jumlah komisi tersebut. Biaya ini mendukung pemusatan dan rekonsiliasi transaksi dan memfasilitasi penyerahan investasi yang dibeli dengan benar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: