Kolektabilitas adalah berbagai keadaan di mana pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur, beserta tingkat kemungkinan pembayaran atau pengembalian dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik atau kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).
Baca Juga: Apa Itu Kliring Silang?
Untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.
Pengecekan kolektabilitas disebut dengan prescreening awal yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke Otoritas Jasa Keuangan)melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).
Dalam lingkup dunia perbankan, istilah kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran, baik angsuran bunga maupun angsuran pokok, dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman dana (kredit). Kolektibilitas ini memengaruhi keputusan analis kredit dalam menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang mengajukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: