Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Umpetin Hasil Swab, Eh Habib Rizieq Kena Dikata-katain Netizen: Nyali Ente Ciut..

Buntut Umpetin Hasil Swab, Eh Habib Rizieq Kena Dikata-katain Netizen: Nyali Ente Ciut.. Kredit Foto: Dok. Front TV

Baca Juga: FPI Dibungkus, Habib Rizieq Dipenjara, Ini Saat yang Tepat Ahok Jadi Menteri..

Baca Juga: Kemarin Ngatain Habib Rizieq Tukang Bohong, Bima Arya Dipanggil Jokowi, Masuk Kabinet?

Menurutnya, alasan merahasiakan hasil tes swab PCR-nya karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.

“Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan,” jelas Rizieq.

“Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?” ucapnya. Baca Juga: Jubir Menteri Jokowi Sebut Habib Rizieq Bukan Siapa-siapa, #DahnilAnzarSongong Trending Twitter

Sementara itu, dalam akun Facebook Mak Lambe Turah, Netizen malah menilai aksi Habib Rizieq tersebut tidak segahar aslinya.

MLT: “Gara2 kalian kalo ngoceh3 nylekit, bibib jadi atut kena bully.”

Frenz Zip: “Ternyata Nyali nya Ciut jg, Selamat Pagi Mak.”

Terkait itu, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: