Sebagian besar negara membebaskan jenis acara atau transaksi perusahaan tertentu dari pajak penghasilan. Sebagian besar sistem memberikan aturan khusus untuk perpajakan entitas dan/atau anggotanya pada saat pembubaran atau pembubaran entitas.
Perusahaan dapat dikenakan kewajiban pemotongan pajak setelah melakukan jenis pembayaran tertentu kepada pihak lain.
Kewajiban-kewajiban ini pada umumnya bukan pajak korporasi, tetapi sistem dapat menjatuhkan hukuman kepada korporasi atau pejabat atau karyawannya karena gagal menahan dan membayar pajak-pajak tersebut.
Pajak properti perusahaan, pajak gaji, pajak pemotongan, pajak cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak umum lainnya, umumnya tidak disebut sebagai "pajak perusahaan".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: