Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penyekatan dilakukan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
"Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran COVID-19," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
Baca Juga: Soal Rencana Pembatasan Mobilitas saat Nataru, Pemerintah Disebut Begitu...
Tapi, mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut menyebut Polri belum membuat keputusan teknisnya. Kata dia, Korps Bhayangkara memutuskan kebijakan setelah rapat pekan ini.
"Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran COVID-19," katanya.
Dibuat Konsep Penyekatan Cegah COVID-19
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menambahkan, Polri kini sedang membuat konsepnya. Konsep upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanah Air saat libur Nataru itu dibuat Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto.
Baca Juga: Omongan Haris Azhar Kali Ini Lebih Tajam dari Silet: Daripada Pidanain Saya Lebih Baik Penguasa...
"Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops," ujar Rusdi menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto