Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Ancaman Mogok Karyawan Pertamina, DPR: Tuntutan Tidak Logis!

Ya Ampun... Ancaman Mogok Karyawan Pertamina, DPR: Tuntutan Tidak Logis! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Menurut Deddy, isu ini bisa saja benar jika melihat bahwa tuntutan utama FSPPB ini adalah penggantian Dirut. Seolah-olah hanya Dirut yang bertanggung jawab soal hubungan industrial atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika tidak ada unsur politisnya, seharusnya Serikat Pekerja menuntut pergantian seluruh Jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina. Sebab, lanjut Deddy, tidak mungkin soal seperti itu diputuskan sendirian oleh Direktur Utama.

“Menuntut pergantian Dirut bukanlah hal yang lazim dalam perjuangan normatif pekerja. Jadi ketika poin-poin hubungan industrialnya tidak jelas, wajar saja kalau diluar isu soal kongkalikong elit Pekerja Pertamina mau menjatuhkan Dirut ini muncul,” ujar Deddy.

Lebih jauh, Deddy mengingatkan seluruh karyawan Pertamina mengenai tugas perusahaan negara dan pentingnya mereka bagi bangsa sebagai objek vital nasional. Oleh karena itu, Deddy meminta negara dan direksi mengambil tindakan tegas sesuai regulasi jika elite Serikat Pekerja tetap memaksakan mogok besar-besaran di saat memasuki libur Nataru ini.

“Saya berharap para karyawan kembali pada nurani masing-masing dan melihat apakah benar ada kegentingan yang memaksa hingga harus melakukan mogok massal saat ini.,” tegasnya.“Serikat Pekerja akan berhadapan dengan rakyat banyak jika sampai pelayanan Pertamina terhenti saat sangat dibutuhkan, hanya karena ulah dan ambisi elitnya yang tidak jelas,” pungkasnya.

Diketahui, Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022.FSPPB menuntut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.

Baca Juga: Baliho Puan Bertebaran di Kawasan Terdampak Erupsi, Orang PDIP Blak-blakan: Maksudnya Pasti Baik!

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.Aksi mogok itu pun berpotensi diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).[]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: