Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dosen UNJ Laporkan Anaknya Jokowi ke KPK, Rudi S Kamri Ungkit-ungkit Status Kader PKS dan Kadrun

Dosen UNJ Laporkan Anaknya Jokowi ke KPK, Rudi S Kamri Ungkit-ungkit Status Kader PKS dan Kadrun Kredit Foto: Instagram Kaesang Pangarep
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri bersuara lantang terkait polemik pelaporan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pengarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan kedua putra Jokowi itu ke KPK karena diduga terlibat tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudi lantas menduga laporan tersebut terkesan memaksakan karena terkait masalah politis.

"Ubedilah ini kader PKS, yang mana partai di luar pemerintah. Jadi, sangat mungkin Ubed ini ingin mengganggu Presiden Jokowi," ujar Rudi dilansir dari GenPI.co, Rabu (12/1).

Menurut Rudi, Ubedilah harus benar-benar bisa membuktikan keterlibatan Kaesang dan Gibran terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Ada Dosen Berani Lapor Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi, KPK Bilang...

Sebab, jika tidak terbukti bersalah, publik akan melihat laporan ini sebagai serangan kepada Presiden Jokowi.

"Saya berharap ada bukti-bukti kuat sehingga KPK bisa menelitinya. Kalau tidak terbukti, Ubed akan dianggap sebagai kadrun yang membenci Presiden Jokowi," jelasnya.

Kendati demikian, Rudi mengaku menghormati keputusan Ubedilah dengan membuat laporan tersebut.

Menurutnya, laporan itu merupakan hak semua orang, sehingga KPK harus menindaklanjuti tudingan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua putra Jokowi.

"Saya mendukung penuh KPK untuk mengusut dugaan ini, sekali pun dilaporkan oleh Ubedilah, politisi PKS. Jadi, kita lihat saja kelanjutan dari laporan tersebut," imbuhnya. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: