Geger Lagi Ceramah Habib Bahar, Dengerin Nih! Yang Benci Habib Rizieq Itu Iblis!
Diketahui, saat ini Habib Bahar menyandang status tersangka atas kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti