Aset Tertahan
Saat ini, halangan yang mengemuka dan jadi pertimbangan investor adalah, masih tertahannya dana nasabah senilai Rp 2,7 triliun yang turut disita Kejaksaan Agung.
Seperti diketehui, Rekening efek WanaArtha sendiri diblokir oleh Kejagung pada 21 Januari 2020, kkarena disebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain mengganggu klaim atau manfaat nilai tunai ke nasabah, tertahannya dana sebesar itu mengganggu proses negosiasi dengan investor. Pihak Wanaartha diketahui sempat mengirimkan surat permohonan kepada Kejagung agar rekening efek dikembalikan.
“Utang klaim saat in dibanding akhir tahun lalu pasti membesar. Tapi dengan aset yang masih tertahan, perusahaan belum bisa melunasi kewajiban klaim yang jatuh tempo,” kata Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life.
Baca Juga: DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali
Hal tersebut juga membuat perusahaan sulit menghitung solvabilitas atau rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam menutupi semua kewajiban-kewajiban perusahaan secara tepat waktu.
“Kembali ke aturan OJK, perusahaan yang asetnya disita, tak bisa dimasukan ke dalam hitungan Risk Based Capital (RBC),” ujarnya.
Kukuh melanjutkan, saat ini WanaArtha sedang memperjuangkan pengembalian aset yang disita lewat proses di pengadian. Keputusan pada pengadilan tingkat pertama dimenangkan WanaArtha, tapi kemudia berlanjut ke persidangan banding di Mahkamah Agung.
"Saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung dan kami serahkan dan kami mengikuti seluruh proses sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia, dan kami juga akan tetap menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, sekalipun kondisi keuangan perushaan belum sehat, Direktur Operasional WanaArtha Life Adi Yulistanto memastikan pembayaran klaim tetap dilakukan walau tak sebesar di masa normal.
“Pembayaran kewajiban dalam kondisi darurat sudah kami lakukan berdasarkan skala prioritas sejak awal bulan April 2022,” kata Adi.
Program pembayaran darurat yang dimaksud, diprioritaskan kepada pemegang polis dengan mengutamakan sisi kemanusiaan seperti kematian, kecelakaan atau sakit. Sejauh ini, jumlah pemegang polis yang sudah mengajukan klaim dengan skema ini sebanyak 9 orang dengan nilai sebesar Rp175 juta.
“Itu yang menjadi prioritas di mana direksi telah membuat suatu keputusan, membuat suatu kriteria-kriteria yang bisa diterima, terutama karena kemalangan tadi," ucapnya.
Selanjutnya, upaya pembayaran akan terus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. "Para pemegang polis yang memang memiliki atau bisa memenuhi kriteria tersebut dengan syarat-syarat yang ditentukan, juga dapat mengajukan ke perusahaan dengan tetap memerhatikan tentunya kondisi keuangan perusahaan," tambahnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini, OJK masih mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada WanaArtha Life yang ditetapkan sejak 27 Oktober 2021. Adi mengatakan, sampai saat ini manajemen terus disupervisi OJK.
“OJK memberikan Supervisory Letter dan meminta kami untuk terus memonitor upaya perbaikan yang kami lakukan. Kami harus melaporkannya tanggal 15 tiap bulannya. Harapan kami, dengan masuknya investor, perusahaanini layak dan patut melanjutkan kegiatan usaha dan menunaikan kewajiban buat pemegang polis,” kata Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: