Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Denny Siregar: Pakde Kalau Udah Kesal, Kebijakannya Bisa Ekstrim
Jokowi melanjutkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi.
Diketahui, naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan di pasaran telah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO, termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.
Baca Juga: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu Menilai Itu Hal yang Salah
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Siap-Siap! Kejaksaan Buka Peluang Jerat Korporasi Kasus Ekspor Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng. Yakni dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: