Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahlil: Kami Tak Akan Mendzolimi Pengusaha, Tapi Pengusaha Juga Tidak Boleh Atur Pemerintah

Bahlil: Kami Tak Akan Mendzolimi Pengusaha, Tapi Pengusaha Juga Tidak Boleh Atur Pemerintah Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjanjikan bahwa Kementerian Investasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tidak akan mendzolimi para pengusaha, akan tetapi, Bahlil menegaskan para pengusaha juga tidak boleh mengatur atau bahkan sampai main-main dengan pemerintah.

"Kami berjanji dan yakin tak akan mendzolimi pengusaha. Tapi pengusaha juga tidak bisa mengatur pemerintah, hanya pemerintah yang bisa mengatur pengusaha, dengan melalui peraturan yang ada," tegas Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Komisi VII DPR Pertanyakan IUP Pertambangan Batu Bara yang Diduga Ilegal di Kaltim

Saat ini Kementerian Investasi bersama Satgas Penataan Penggunaan telah mencabut sebanyak 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan total luas area 2.707.433 hektare (ha).

"Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare," ujar Menteri Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan mencabut sebanyak 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut

"IUP-IUP ini terdiri dari, batu bara 271 IUP, nikel 102 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, bauksit 50 IUP, emas 59 IUP, serta mineral lainnya 385 IUP," terang Bahlil.

Alasan yang melatarbelakangi dari pencabutan IUP tersebut karena pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan dengan semestinya. Misal, digadaikan di bank atau bahkan diperjualbelikan.

"Kami dari Kementerian Investasi bersama satgas cabut ini tidak pandang bulu. Tidak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminasi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: