Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pengawas Data Pribadi Harus Independen Serta Terbebas dari Pengaruh Pemerintah

CIPS: Pengawas Data Pribadi Harus Independen Serta Terbebas dari Pengaruh Pemerintah Kredit Foto: Dok. DCD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera disahkan untuk menciptakan kerangka peraturan yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi. Namun penting juga dipastikan bahwa RUU ini perlu mengamanatkan badan pengawas pengelolaan data pribadi yang independen. 

Pingkan Audrine Kosijungan, salah satu peneliti CIPS mengatakan badan pengawas pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kementerian dan lembaga negara lainnya adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan 'perampingan lembaga' sebagaimana diutarakan oleh pemerintah.

Baca Juga: RUU PDP: Kepentingan Antara Perlindungan Data Pribadi dan Perkembangan Ekosistem Digital

"Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang notabene sesama lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta," jelas Pingkan.

Ia menyebutkan pembahasan RUU PDP sementara ini terganjal perbedaan pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.

Baca Juga: RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

DPR telah menampung banyak masukan dari perwakilan kelompok masyarakat dan industri dan mengajukan agar badan pengawas sebaiknya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara itu, Kemenkominfo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa fungsi pengawasan seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang ada di dalam institusinya.

Pingkan memaparkan urgensi independensi badan pengawas data pribadi yang independen terletak pada upaya menjaga kepercayaan publik dan industri, serta menjamin proses penyelesaian sengketa atas data pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memihak.

Untuk RUU PDP yang sedang dibahas, arah kebijakan pengaturannya akan mencakup penggunaan data oleh pihak publik, dalam hal ini pemerintah, dan juga pihak privat atau swasta.

Pingkan menjelaskan, jika pemerintah berniat untuk mengatur kedua jenis tersebut, maka akan relevan mengambil contoh negara-negara yang memang menerapkan aturannya bagi kedua jenis data tersebut seperti Uni Eropa maupun Amerika Serikat.

Baca Juga: Waspada! 11 Aplikasi di Play Store Lakukan Pencurian Data Pribadi Pengguna, Ini Langkah Kominfo

"Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data pribadi namun sifatnya belum cukup komprehensif serta secara umum belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Padahal jika melihat pada perkembangan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam dua tahun belakangan, data-data yang beredar berasal dari bocornya keamanan pada pengelola data publik yaitu instansi pemerintah dan juga pihak swasta," tambahnya.

Ia menuturkan regulasi yang menjadi acuan untuk perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar dan tidak cukup komprehensif. Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, misalnya, masih terfokus pada sistem dan transaksi elektronik.

Baca Juga: STIK-PTIK Hadirkan Solusi dan Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Padahal, persoalan data pribadi masyarakat dalam konteks ekonomi digital tidak hanya sebatas kebutuhan transaksi ekonomi. Ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data," imbuhnya.

Penelitian CIPS memperlihatkan, PP 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mencakup instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum tersebut dengan rinci.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: