Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-Main! Jokowi Dua Kali Beri Pernyataan Keras Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Harus...

Gak Main-Main! Jokowi Dua Kali Beri Pernyataan Keras Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Harus... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Presiden Jokowi sampai dua kali mengomentari kasus tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo untuk memantau setiap saat perkembangan kasus dari tim khusus yang dibentuknya.

Baca Juga: Ini Alasan Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ternyata...

"Kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologi penembakan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (18/7).

Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi meminta agar proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).

"Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ujar Presiden Jokowi seraya mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas tersebut.

Sugeng menyebut bahwa dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: