Polisi Akhirnya Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J: Bukan Bela Diri
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E disimpulkan melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: