Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Akhirnya Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J: Bukan Bela Diri

Polisi Akhirnya Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J: Bukan Bela Diri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

Dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E disimpulkan melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Baca Juga: Klaim Pembelaan Diri Bharada E dengan Memastikan Brigadir J Tewas Dianggap Aneh, Refly Harun: Agak Miris untuk Seseorang yang terlatih!

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: