Polisi Akhirnya Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J: Bukan Bela Diri
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. "Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. "Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian.
Dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E disimpulkan melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: