Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Turunkan Tim Monev dan Asistensi ke Daerah

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Turunkan Tim Monev dan Asistensi ke Daerah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Dirinya menambahkan, salah satu daerah yang berhasil meningkatkan realisasi APBD adalah Kota Pariaman. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 9 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB, Kota Pariaman mampu mencapai realisasi belanja APBD TA 2022 sebesar 46,67 persen dan berhasil menduduki peringkat ke-10 terbaik di seluruh Indonesia.

Adapun kota dengan realisasi tertinggi yakni Kota Bitung sebesar 53,75 persen, kemudian Kota Sukabumi 52,97 persen, Kota Lampung 50,96 persen, Kota Langsa 49,81 persen, Kota Pangkalpinang 48,65 persen, Kota Blitar 47,62 persen, dan Kota Yogyakarta 47,46 persen. Selain itu, kota lainnya yakni Metro sebesar 47,25 persen, Cirebon 47,00 persen, dan Pariaman dengan capaian 46,67 persen.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Capaian Anies Gak Hebat, Gembong PDIP: Itu Hanya Melanjutkan Periode Sebelumnya!

Sementara itu, realisasi belanja APBD Kota se-Indonesia TA 2022 menunjukkan posisi Kota Bukittinggi masuk dalam 10 daerah terendah dengan persentase sebesar 8,96 persen. Adapun rinciannya yakni Kota Depok 27,79 persen, Makassar 26,59 persen, Palangkaraya 26,46 persen, Kendari 25,17 persen, Solok 23,80 persen, Balikpapan 16,37 persen, Tual 14,39 persen, Sawahlunto 11,18 persen, Bukittinggi 8,96 persen, dan Sorong 3,85 persen.

"Realisasi APBD menjadi perhatian pemerintah. Bapak Presiden, Ibu Menkeu, dan juga Bapak Mendagri sangat concern untuk mendorong agar belanja daerah ini bisa cepat terealisasi, sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan mensejahterakan masyarakat,” tegas Fatoni.

Pada kesempatan itu, Fatoni kembali mengingatkan agar Pemda tidak ragu dalam melakukan lelang dini yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Baca Juga: Lihat Publik Meradang Soal Ferdy Sambo, Rocky Gerung Gak Main-main: Jenderal Listyo Harus Datang...

Kebijakan tersebut penting dilakukan guna mempercepat realisasi APBD sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP. MoU tersebut bernomor 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021, dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda dan telah ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: