Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian

PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Andap memaparkan bahwa PNBP Kemenkumham lainnya juga berasal dari pendapatan layanan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan BPSDM. Selain itu, sewa tanah gedung dan bangunan yang dilakukan Sekretaris Jenderal juga menyumbang pendapatan Kemenkumham.

"Jika saat ini saja kita berhasil mencapai 64,11 persen dari target, insya Allah di akhir periode Kemenkumham dapat menyumbang PNBP melebihi target yang ditetapkan," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Polemik, Kemenkumham Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Merek Produk

Lebih lanjut, Andap memaparkan bahwa Kemenkumham sempat mengalami penurunan PNBP secara signifikan yang disebabkan oleh pandemi dua tahun belakangan. Kendati demikian, Kemenkumham melakukan berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi yang membuatnya bangkit kembali memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.

Menurut Andap, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kemenkuham, tetapi hampir seluruh sektor maupun Kementerian/Lembaga. 

Baca Juga: Kemenkumham Lakukan Restrukturisasi, Begini Harapan Yasonna Laoly, Simak!

"Meningkatnya penerimaan PNBP ini merupakan kabar baik. Setidaknya menunjukkan dua hal. Pertama, kinerja pemerintahan semakin baik. Kedua, kondisi perekonomian nasional secara keseluruhan menunjukkan kebangkitan," pungkas Andap. 

Secara keseluruhan, Realisasi PNBP sampai dengan 30 Juni 2022 mencapai Rp281,0 Triliun atau 58,3% dari Rp481,6 Triliun yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi ini tumbuh sebesar 35,8%. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham sendiri termasuk empat besar Kementerian/Lembaga penyumbang PNBP semester pertama tahun 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: