Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga: Haduh, Ferdy Sambo dan Istrinya Gak Mau Perankan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP adalah:
Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Ayat 2: Terhadap penganut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditarik Lagi ke Polri Demi Tangani Ferdy Sambo?
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty