Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J

Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha



Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca Juga: Haduh, Ferdy Sambo dan Istrinya Gak Mau Perankan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP adalah:

Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Ayat 2: Terhadap penganut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditarik Lagi ke Polri Demi Tangani Ferdy Sambo?

Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: