Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J

Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha



Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca Juga: Haduh, Ferdy Sambo dan Istrinya Gak Mau Perankan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP adalah:

Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Ayat 2: Terhadap penganut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditarik Lagi ke Polri Demi Tangani Ferdy Sambo?

Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: