Cyberwarfare adalah tindakan serangan cyber yang dilakukan antar negara atau organisasi internasional untuk menyerang dan berupaya merusak komputer atau jaringan informasi negara lain melalui virus komputer atau serangan penolakan layanan. Ini menyebabkan kerusakan yang sebanding dengan peperangan yang sebenarnya sehingga mengganggu sistem komputer vital. Beberapa hasil yang diinginkan dapat berupa spionase, sabotase, propaganda, manipulasi, atau perang ekonomi.
Cyberwarfare berpotensi mendatangkan malapetaka pada infrastruktur pemerintah dan sipil dan mengganggu sistem kritis, yang mengakibatkan kerusakan negara dan bahkan hilangnya nyawa.
Banyak negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Cina, Israel, Iran, dan Korea Utara memiliki kemampuan siber aktif untuk operasi ofensif dan defensif. Ketika negara-negara mengeksplorasi penggunaan operasi cyber dan menggabungkan kemampuan, kemungkinan konfrontasi fisik dan kekerasan yang terjadi sebagai akibat dari, atau bagian dari, operasi cyber meningkat.
Baca Juga: Apa Itu Mobile Native?
Contoh pertama aksi militer kinetik yang digunakan dalam menanggapi serangan siber yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia diamati pada 5 Mei 2019, ketika Pasukan Pertahanan Israel menargetkan dan menghancurkan sebuah bangunan yang terkait dengan serangan siber yang sedang berlangsung.
Istilah cyberwarfare berbeda dengan istilah cyber war. Cyberwarfare mencakup teknik, taktik, dan prosedur yang mungkin terlibat dalam perang dunia maya. Istilah perang secara inheren mengacu pada tindakan berskala besar, biasanya dalam jangka waktu yang lama dan dapat mencakup tujuan yang menggunakan kekerasan atau tujuan untuk membunuh.
Sementara itu, cyber war menggambarkan periode serangan siber yang berlarut-larut, termasuk dalam kombinasi dengan aksi militer tradisional, antara negara-negara yang bertikai. Sampai saat ini, tidak ada tindakan seperti itu yang diketahui telah terjadi. Sebaliknya, tindakan militer-cyber saling balas lebih sering terjadi. Misalnya, pada Juni 2019, Amerika Serikat meluncurkan serangan siber terhadap sistem senjata Iran sebagai pembalasan atas penembakan pesawat tak berawak AS di Selat Hormuz.
Negara dapat menggunakan sanksi siber sebagai reaksi atas menjadi sasaran serangan siber. Dalam kasus ini, sanksi ekonomi unilateral dan multilateral dapat digunakan sebagai pengganti perang siber. Misalnya, sanksi ekonomi terkait serangan siber telah sering digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: