Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD RI Usulkan Konsep Energi Baru Dihapus dari RUU EBT

DPD RI Usulkan Konsep Energi Baru Dihapus dari RUU EBT Kredit Foto: Unsplash/Johannes Plenio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya berpandangan bahwa konsep energi baru yang diusung Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) harus dikeluarkan.

Pasalnya konsep tersebut tidak sesuai dengan literatur yang ada, juga karena konteks penerapannya di dalam RUU EBT menjadi tidak sejalan lagi dengan semangat pengarusutmaan pemanfaatan energi terbarukan.

"Atas dasar itu dalam naskah sandingan atas RUU EBT yang telah disusun oleh DPD RI usulan perubahan mendasar ada pada penghapusan klausul energi baru beserta turunan substansi pengaturan yang ada di dalam RUU EBT," ujar Yorrys dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sampaikan DIM RUU EBT, Pemerintah Usulkan Perubahan Terminologi Harga

Yorrys mengatakan, DPD RI mendungkung pembahasan lebih lanjut tentang energi terbarukan, utamanya terkait beberapa perubahan atas usulan ketentuan dalam RUU EBT sebagai bentuk komitmen Indonesia secara global dalam penurunan emisi karbon, termasuk di antaranya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Menurutnya, pembahasan atas RUU EBT harus mengedepankan ketepatgunaan dalam norma-norma yang di atur di dalamnya untuk mengarusutamakan pemanfaatan atas sumber energi terbarukan yang potensinya cukup melimpah di Indonesia.

"DPD RI memandang konsep transisi energi isu permasalahan yang sangat mendasar dan wajib diberikan perhatian yang lebih," ujarnya.

Namun demikian sebagai isu mendasar, DPD RI berpendapat bahwa selain disinggung dalam RUU EBT ini, ketentuan tentang transisi energi sebaiknya diatur secara lebih menyeluruh dan lebih integral dalam peraturan generik tentang energi.

"Dalam hal ini DPD RI telah mengajukan usul inisiatif atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi di mana isu tentang transisi energi telah dinormalkan secara komprehensif di dalamnya," ucapnya.

Lanjutnya, ia menyatakan bahwa DPD RI memberikan penegasan terkait RUU EBT, yakni konteks penggunaan teknologi baru semestinya juga diarusutamakan pada pemanfaatan energi terbarukan.

Sementara di dalam RUU EBT, konsep ini nampak tidak diberikan penekanan lebih, sebagai contoh nuklir sejatinya tidak termasuk pada konsep pemanfaatan energi dengan teknologi baru karena pada dasarnya teknologi nuklir sudah dikembangkan dan diterapkan sudah cukup lama. 

"Demikian halnya dengan coal clasification yang masuk dalam kategori energi baru kurang tepat karena gasifikasi batu bara sudah ada dan ditetapkan sejak serta dituangkan peraturannya di dalam Undang-undang Minerba," ujar Yorrys.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: