Setelah Tuduh Sana-sini, Akhirnya Partai Ummat Dianggap Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara dengan minimal syarat 11 kabupaten/kota.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu!
"Kedua untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memiliki syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: