Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Partai Ummat, Pengamat Soroti KPU: Terkesan Main-main dengan Demokrasi

Soal Kasus Partai Ummat, Pengamat Soroti KPU: Terkesan Main-main dengan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Hal itu diumumkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Partai Ummat Sudah Berbahagia, Eh Amien Rais Malah Beri Jokowi Ultimatumnya: Tolong Presiden...

"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham Holik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: