Soal Kasus Partai Ummat, Pengamat Soroti KPU: Terkesan Main-main dengan Demokrasi
Hal itu diumumkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Partai Ummat Sudah Berbahagia, Eh Amien Rais Malah Beri Jokowi Ultimatumnya: Tolong Presiden...
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham Holik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement