Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Prabowo Fix Berpasangan dengan Muhaimin, PKB: Tunggu Tanggal Mainnya...

Sebut Prabowo Fix Berpasangan dengan Muhaimin, PKB: Tunggu Tanggal Mainnya... Kredit Foto: PKB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, Jazilul Fawaid menegaskan kembali Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres/cawapres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pemilu 2024.

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa Prabowo Subiamto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB. "Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya menegaskan.

Secara pribadi, Guz Jazil dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini. Alasannya, kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan. "Kalau telat, tentu kehilangan momemtum," ujarnya.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Beber Pesan Jusuf Kalla (JK): Besarkan PKB!

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: