Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judi Online Merajalela, Bagaimana Dampaknya pada Perekonomian Indonesia?

Judi Online Merajalela, Bagaimana Dampaknya pada Perekonomian Indonesia? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam era digital yang semakin maju, internet telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara berinteraksi, berbelanja, dan bahkan bermain. Salah satu tren permainan yang semakin meresap dalam budaya digital adalah judi online.

Sama seperti perjudian pada umumnya, judi online merupakan permainan yang dilakukan dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun, tetapi bedanya permainan ini dilakukan secara daring. Meskipun tampak menghibur dan menguntungkan, judi online sebenarnya menyimpan bahaya yang serius bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri, judi online dikabarkan telah merajalela. Bahkan, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Indonesia telah darurat judi online. Banyak masyarakat diketahui kecanduan permainan ilegal yang menjanjikan keuntungan fantastis ini, terutama generasi muda.

Baca Juga: Mentalitas Kasino dan FOMO Makin Dorong Anak Muda Terjeblos Investasi Ilegal hingga Judi Online

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu-membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban," ujar Menkominfo Budi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/8/2023).

Berdasarkan pemantauan dari Kemenkominfo selama 24 jam, ditemukan puluhan ribu situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Kemenkominfo sendiri dikabarkan telah melakukan banyak upaya untuk memberantas judi online dari Indonesia. Salah satunya dengan cara memblokir situs-situs yang menawarkan judi online.

Upaya Berantas Judi Online

Sejak tahun 2018, Kemenkominfo dikabarkan sudah memblokir banyak situs judi yang menjamur di Indonesia. Budi menyampaikan, dalam lima tahun, Kemenkominfo telah memutuskan akses terhadap 886.719 konten perjudian online. Setiap harinya, rata-rata 1.500-2.000 situs judi dan aplikasi game terkait perjudian online telah diblokir.

“Jadi rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi game terkait perjudian online,” ujar Budi dalam Konferensi Pers, Selasa (8/8/2023).

Secara spesifik, Budi mengatakan, sejak ia dilantik sebagai menteri, Kemenkominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online. Kemenominfo dikabarkan akan menggunakan strategi pemberantasan judi online lewat kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung di-block. Judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” tegas Budi dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9): Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak sekali situs judi online yang beredar di Indonesia. Lebih dari 4 juta situs dikabarkan masih aktif menawarkan layanan permainan online yang berbahaya tersebut.

“Kami menyadari upaya-upaya yang saya sebutkan belum menuntaskan permasalahan perjudian online karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple store dan Google Play Store,” tegas Budi.

Oleh sebab itu, Kemenkominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) akan terus meningkatkan kecepatan dalam menangani konten yang mengandung perjudian online serta mengulik informasi sekomprehensif mungkin untuk mendukung upaya penegakan hukum melalui aparat kepolisian.

Langkah selanjutnya, Budi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri untuk melakukan proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik developer (pengembang), bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di belakang aktivitas perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," tuturnya.

Mengapa Judi Online Sulit Dihapus dari Indonesia?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: