Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apakah Debt Collector Pinjol Diawasi? Ini Jawaban Sekjen AFPI

Apakah Debt Collector Pinjol Diawasi? Ini Jawaban Sekjen AFPI Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko akhirnya memberikan respons atas berita viral debt collector (DC) yang menagih secara kasar terhadap penerima pinjaman, yang menjadi korban bunuh diri. Apa tanggapannya? 

Menurut Sunu, pada dasarnya debt collector yang bekerja sama dengan platform pinjaman online (pinjol) atau fintech lending, khususnya platform P2P lending di Indonesia, kini ada 14 ribu penagih. Seluruh penagih tersebut harus memiliki sertifikasi, dan jika masih belum, maka diberi waktu pelatihan selama satu bulan dari platform yang mempekerjakan mereka. 

“Setiap DC yang bekerja dengan kami [AFPI] harus ada proses sertifikasi. Ini adalah ketentuan yang diberikan ke kami dan semua platform, yang berada di bawah AFPI. Semua DC kami harus bersertifikasi. Kalau ada yang melamar, itu diberi waktu satu bulan untuk training,” jelas Sunu di Konferensi Pers AdaKami di Kuningan, Jakarta pada Jumat (22/9/2023). 

Baca Juga: AdaKami Tanggapi Berita Viral Soal Debt Collector dan Order Ojol Fiktif, Ini Kata Dirutnya

Sunu menambahkan, AFPI yang berfokus untuk perlindungan konsumen, memastikan seluruh tenaga debt collector itu tersertifikasi, baik itu dari pihak internal perusahaan fintech lending maupun dari pihak vendor.

Lantas, bagaimana dengan respons Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega atau yang kerap disapa Dino? Ia mengklarifikasi bahwa AdaKami tidak memiliki penagih lapangan atau field collector.

“Ini harus dicatat ya karena kami tidak pernah ada field collector. Jadi kami punya tim collection hanya ada di telepon. Jadi, bila mana ada informasi kalau enggak kami datangi ke rumah itu, itu enggak, kami enggak ada sama sekali, hanya ada di telepon,” tegas Dino.

Namun, Dino mengakui bahwa AdaKami memiliki pihak ketiga atau vendor. Secara umum, debt collector AdaKami berjumlah 400 lebih, dan yang melakukan collection secara internal sebanyak 80%-90% dari total 400 penagih tersebut. Adanya vendor atau pihak ketiga tersebut untuk membantu tim collection.

Lantas dari segi pengawasan, apakah AFPI mengawasi para penagih ini, baik itu tenaga debt collector dan debt collection? Sunu tidak mengatakan secara terang-terangan, tapi AFPI sendiri melakukan flagging atau penandaan terhadap tenaga yang melanggar kode etik ketika nasabah melaporkan dan data pelaporan terkonfirmasi.

Flagging ini berfungsi untuk, misalkan ada pelanggaran, itu akan merugikan platform karena manajemen tidak seperti itu, platform tidak seperti itu, tapi dia yang melakukan. Kalau seandainya dia di-PHK, kami pastikan kalau bisa tidak direkrut oleh anggota platform yang lain. Saya ingin terbuka juga [soal ini] ke media,” tegas Sunu.

Baca Juga: Viral Korban Bunuh Diri Gegara Diteror Pinjol, OJK Perintahkan AdaKami Serius Lakukan Investigasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: