Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra mengaku khawatir seandainya hak angket digulirkan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yusril menilai, pemakzulan Jokowi membawa Indonesia dalam jurang kehancuran. Di samping itu, dia juga menilai proses pemakzulan memakan waktu yang relatif panjang.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan berakhir dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Tuntas Sesuai Target, 2 Proyek Garapan PT PP Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi
Pun, pernyataan pendapat yang diberikan DPR harus diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seandainya disetujui MK, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Sampai situ prosesnya belum selesai, tergantung pada MPR mengabulkan atau tidak.
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir," jelasnya.
Sementara terkait sengketa Pemilu, Yusril menilai kurang tepat menindak ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu melalui hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menagih pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, sengketa Pemilu mestinya diajukan melalui proses persidangan MK. Yusril menuturkan, keberadaan hak angket diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Aturan itu mengatur fungsi DPR dalam urusan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR dan DPD.
Baca Juga: Resmikan Makassar New Port, Jokowi Yakin Biaya Logistik Kian Efisien
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement