Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lagi melakukan pendataan ulang non-ASN pada tahun 2024. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nanang Subandi dalam siaran pers di laman resmi BKN.
Nanang pun menyebut bahwa proses Pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. "Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023," lanjut Nanang.
Baca Juga: Pemerintah Iming-Imingi ASN Dapat Tunjangan Khusus ini Biar Mau Pindah ke IKN
Untuk diketahui, pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.
Selanjutnya, hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Tenaga honorer pun dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Baca Juga: Forum Komunikasi Pengusaha IKN dan Otorita IKN akan Mempermudah Investor
Saat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
BKN pun saat ini juga sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Jadi, BKN tidak lagi melakukan pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2024. "Kebijakan mengenai pendataan non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN," tandas Nanang Subandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement