Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adapun salah satu poin utama dalam beleid tersebut yakni penurunan pungutan ekspor (PE) untuk produk minyak sawit. Sebelumnya, PE diterapkan secara progresid mengikuti harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) global.
Berdasarkan beleid yang diterima Warta Ekonomi pada Jumat, (20/9/2024), sebelumnya pungutan ekspor disesuaikan berdasarkan kenaikan atau penurunan harga CPO global dan kini sudah mulai mengalami perubahan. Beleid tersebut mengatakan bahwa pungutan ekspor tetap ada, namun disesuaikan dengan pengelompokan tariff yang lebih jelas berdasarkan jenis produk dan kategori dari harga CPO itu sendiri.
Sebagai bahan pembanding, PMK Nomor 154 Tahun 2022 mengelompokkan tariff berdasarkan rentang harga CPO dengan pungutan yang berkisar dari US$ 85 hingga US$ 240 per ton. Hal itu tergantung pada harga CPO internasional dengan pengelompokan senilai US$ 800 hingga US$ 1.430 per tonnya.
Akan tetapi, sesuai dengan PMK Nomor 62 tadi, mulai 11 September 2024 sistem pungutan tidak lagi bersifat progresif. Sebagai gantinya, tariff telah ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun rincian tariff pungutan ekspor berdasarkan kelompok produk adalah sebagai berikut:
Kelompok I, Tandan Buah Segar (TBS) dikenakan tariff 0%; Inti Sawit atau Palm Kernel dan Buah Sawit dikenakan harga 25%; Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel Expeller/Palm Kernel Meal dibanderol tariff 25%; adapun Tandan Kosong Kelapa Sawit atau Palm Empty Fruit Bunch dikenakan tariff 15% dan Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell dikenakan tariff 3%.
Baca Juga: Bisa Dongkrak Sawit, Tepatnya Penurunan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Kelompok II, Minyak Sawit Mentah/CPO Termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Inti Sawit, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, High Acid Palm Oil Residue, masing-masing dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO.
Untuk Kelompok III, yakni Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel, Crude Palm Kernel Olein, Palm Fatty Acid Distillate dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate masing-masing dikenakan tariff sebesar 6% dari Harga Referensi CPO.
Kelompok IV yakni produk-produk olahan seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD), Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, serta RBD Palm Kernel Olein masing-masing dikenakan tariff pungutan sebesar 4,5% dari Harga Referensi CPO.
Kelompok V, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang lebih 25 kilogram, Biodiesel, dan Fatty Acid Methyl Ester dikenakan pungutan ekspor sebesar 3% dari Harga Referensi CPO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement