Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaet Investor Hulu Migas, Pemerintah Terbitkan Aturan Gross Split Baru

Gaet Investor Hulu Migas, Pemerintah Terbitkan Aturan Gross Split Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. 

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Baca Juga: Target Bor 932 Sumur Tahun Ini Tinggal 3 Bulan, SKK Migas dan PHE Kumpul Bahas Solusi

Selain itu, ditetapkan pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi," ujar Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, pada Sosialisasi aturan tersebut, di Jakarta ini 1/10/2024.

Pada aturan gross split yang dulu, ketentuan bagi hasil dinilai tidak kompetitif. Itu dibuktikan dengan sekitar 26 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengajukan insentif atau diskresi.

Baca Juga: SKK Migas Genjot Produksi Minyak, Mulai Garap Sumur Pengembangan B-12 di Banyu Urip

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: