Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Belum Optimal, ESDM Baru Kabulkan 336 RKAB Tambang Mineral di 2024

Regulasi Belum Optimal, ESDM Baru Kabulkan 336 RKAB Tambang Mineral di 2024 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba melaporkan telah menyetujui 336 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral. Jumlah tersebut tidak lebih dari separuh dari total RKAB yang diajukan oleh perusahaan tambang mineral di tahun 2024.

Ada pun secara total jumlah RKAB yang diajukan di tahun ini oleh perusahaan di sektor mineral mencapai 830. Selanjutnya terdapat 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 di tolak, 6 dalam tahap evaluasi dan 2 menunggu tanggapan.

Baca Juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Hijau untuk Wisata ke Pegunungan pada Libur Nataru

Untuk RKAB yang disetujui berdasarkan jenis komoditas yaitu, nikel, 207, bauksit 37, timah 30, tembaga 7, emas perak 26, besi 10, gelana 4, lainnya 15. 

Dirjen Minerba Tri Winarno dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengajuan permohonan RKAB tersebut telah dilakukan melalui digital (E-RKAB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," ujar Tri Winarno dalam siaran rilis dikutip Senin, (30/12/2024).

Seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batubara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.

"SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor," jelas Tri.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Sesuai Aturan!

Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan Batubara. Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: