Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DHE Harus Mengendap Setahun, GAPKI: Tak Masalah, Asal Operasional Tidak Terganggu

DHE Harus Mengendap Setahun, GAPKI: Tak Masalah, Asal Operasional Tidak Terganggu Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA).

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan menjadi kendala bagi pelaku usaha selama pencairan dana untuk kebutuhan operasional tetap bisa dilakukan.

"DHE itu, sampai dengan kemarin sosialisasi yang disampaikan, bisa dicairkan selama digunakan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah selama operasional tidak terganggu," ujar Eddy, Jakarta, dikuti Sabtu (8/3/2025). 

Baca Juga: 62,7% Total Ekspor Nasional, Pemerintah Sosialisasikan Aturan DHE SDA

Eddy mengakui bahwa sebelumnya ada kekhawatiran bahwa DHE harus mengendap selama setahun penuh tanpa bisa dicairkan, yang berpotensi menghambat arus kas perusahaan. Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, ia menilai aturan tersebut masih fleksibel.

"Kita sedang menunggu aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal mekanisme pencairannya. Tapi intinya, dari beberapa kali sosialisasi, DHE tetap bisa dicairkan, jadi tidak ada masalah," tambahnya.

Baca Juga: Aturan DHE Bakal Tarik Minat Eksportir, OJK Imbau Perbankan Jaga Likuiditas Bank

PP Nomor 8 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025, mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) untuk menempatkan 100% DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan.

Aturan ini berlaku untuk sektor Pertambangan (selain minyak dan gas bumi), Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan. 

Baca Juga: Perkebunan Sawit Bukan Sumber Utama Deforestasi Dunia, Ini Faktanya!

Baca Juga: Mengenal Minyak Sawit, Minyak Nabati Paling Produktif di Dunia

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing (valas) dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: