Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank Mandiri Beri Perlakuan Khusus pada Debitur Terdampak Bencana

Bank Mandiri Beri Perlakuan Khusus pada Debitur Terdampak Bencana Kredit Foto: Istimewa

Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,“ tutup Danis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: