Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
“OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.
Selanjutnya, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Seleksi Dewan Komisioner OJK Sepi Peminat, DPR Belum Ajukan Kandidat
Sekedar informasi, diketahui seorang pria berinisial JBI diduga melakukan penusukan kepada seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Awalnya, cekcok terjadi karena penarikan kendaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: