Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPR Prima Master Bank Tutup, LPS Bayarkan 88% Klaim Nasabah

BPR Prima Master Bank Tutup, LPS Bayarkan 88% Klaim Nasabah Kredit Foto: Istimewa

Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, LPS meminta agar menunggu pengumuman pembayaran klaim tahap berikutnya.

“Sesuai undang-undang, batas waktu LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah adalah paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” tambah Jimmy.

Baca Juga: LPS Bayarkan Klaim Simpanan BPR Cirebon Rp89,5 Miliar

Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.

LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

“Nasabah dan pihak-pihak terkait diharapkan mendukung proses likuidasi serta pembayaran klaim simpanan agar dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jimmy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: