Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai apakah dokumen yang sudah ditandatanganinya tersebut merupakan dokumen asli yang bocor (leaked) atau hoaks, Wahyudi meminta agar semua pihak tetap menunggu keputusan final dari pemerintah.
“Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak ya, kan ya lebih bagus yang sudah tahu kami sampaikan statement-nya, bahwasanya semua call-nya menunggu pemerintah negara kita, adalah satu leadernya pemerintah gitu ya."
"Kami yang membantu pemerintah gitu kan, nanti setelah keputusan pemerintah pasti kita akan sampaikan lebih lanjut. Mungkin demikian kita ini, makasih,” imbuh Wahyudi.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Dalam draf SK yang beredar tersebut, tertulis rencana pembatasan pembelian BBM penugasan (Pertalite) dan subsidi (Solar) untuk kendaraan perseorangan paling banyak 50 liter per hari, kendaraan roda empat angkutan orang 80 liter, dan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.
Namun, mengacu pada pernyataan BPH Migas, kebijakan tersebut hingga saat ini belum dinyatakan berlaku secara resmi. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement