OJK Ingatkan Bank soal Dana SAL: Penarikan Mendadak Bisa Tekan Likuiditas
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada perbankan dapat memperkuat likuiditas dan mendukung penyaluran kredit. Namun, regulator meminta bank mengelola dana tersebut secara hati-hati, terutama terkait nilai, tenor, serta kepastian jadwal penempatan dan penarikan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dampak penempatan dana SAL terhadap biaya dana atau cost of fund tidak akan sama pada setiap bank. Kondisi tersebut bergantung pada strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas bank.
“Pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable itu dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dian, bank perlu menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola tambahan likuiditas dari dana SAL. Pengelolaan itu perlu mempertimbangkan karakteristik sumber pendanaan, termasuk nominal dan jangka waktu penempatan.
Dian meminta bank menjalankan pengelolaan aset dan liabilitas atau asset and liability management (ALMA) secara memadai. Bank juga perlu menjaga ketersediaan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid assets (HQLA), melakukan uji ketahanan (stress testing) secara berkala, dan menyiapkan rencana kontingensi.
Ia menekankan keterprediksian arus dana menjadi faktor penting, khususnya untuk penempatan atau penarikan dana dalam nominal signifikan. Bank memerlukan waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan agar perubahan arus dana tidak menekan likuiditas maupun mengganggu fungsi intermediasi.
Baca Juga: Himbara Minta Tenor Dana SAL Diperpanjang, Begini Respons Purbaya
Baca Juga: Purbaya Tambah Dana SAL, BTN Lebih Agresif Salurkan Kredit
“Perubahan posisi dana baik berupa penempatan maupun penarikan itu dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi,” kata Dian.
OJK menyatakan akan memantau kondisi likuiditas perbankan secara individual dan industri melalui pengawasan berbasis risiko. Regulator juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: