Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan

Berawal dari Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, kebijakan perlindungan sisa kuota internet merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai kuota yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh manfaat layanan dalam volume tertentu.

Putusan tersebut tidak menentukan satu mekanisme yang wajib digunakan operator. Rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana merupakan sejumlah opsi yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak konsumen tetap terlindungi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies.

MK juga menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak dapat hanya mempertimbangkan kepentingan komersial operator.

Batas Kepatuhan 28 September 2026

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Batas waktu tersebut menjadi tahap penting bagi industri karena operator perlu memastikan sistem, produk, mekanisme layanan, serta informasi kepada pelanggan telah disesuaikan dengan ketentuan baru.

Pada akhirnya, kebijakan perlindungan sisa kuota tidak sekadar mengubah perlakuan terhadap kuota yang belum digunakan. Kebijakan ini juga berpotensi mengubah hubungan antara operator dan pelanggan.

Baca Juga: Aturan Sisa Kuota Terbit, Telkomsel Mulai Kaji Ulang Produk dan Layanan

Pelanggan kini mendapatkan ruang lebih besar untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, sementara operator tetap diberikan fleksibilitas untuk menentukan desain produk dan strategi bisnis.

Di sisi lain, operator perlu mencari keseimbangan baru antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Persaingan yang sebelumnya banyak bertumpu pada harga dan jumlah kuota berpotensi bergeser menuju kualitas jaringan, pengalaman pelanggan, inovasi layanan, serta kemampuan menawarkan nilai tambah.

Dengan batas kepatuhan yang ditetapkan pemerintah, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi ujian bagi operator dalam membangun model bisnis yang tetap kompetitif tanpa menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman