Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Greenpeace: Reklamasi Bukan Solusi Atasi Kebutuhan Lahan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan Greenpeace menilai reklamasi pantai bukanlah sebuah solusi cerdas dalam mengatasi kebutuhan akan lahan atau menghindari bencana.

"Reklamasi bukanlah solusi cerdas dan juga bukan solusi jangka panjang dalam mengatasi kebutuhan akan lahan atau bencana, malah hal tersebut akan menambah masalah baru," kata Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia Arifsyah M Nasution saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin malam (7/9/2015).

Masalah baru yang ditimbulkan oleh reklamasi tersebut, kata Arifsyah, karena reklamasi itu bisa mempengaruhi wilayah yang berdampingan dengan daerah yang dilakukan reklamasi.

Dia mencontohkan dampak yang sudah dirasakan setelah pulau Serangan di Bali direklamasi hingga membuat perubahan pada arus air laut di wilayah sekitarnya dan mempercepat sedimentasi.

"Dengan rencana reklamasi teluk Benoa, itu pasti akan mengganggu wilayah di pesisir pantai selatan Pulau Bali," ujar dia.

Dia juga menyoroti rencana reklamasi di pantai utara DKI Jakarta, menurutnya langkah tersebut bukan solusi terhadap ancaman Jakarta yang dikhawatirkan akan 'tenggelam', namun lebih karena alasan bisnis.

"Kita tahu wilayah pesisir Jakarta rentan, namun pemusatan pembangunan diarahkan ke sana. Ini akan menimbulkan masalah baru seperti akan ada penurunan tingkat subsiden (penurunan muka air tanah). Kami fikir reklamasi pesisir ini hanya untuk kebutuhan investasi dan bisnis dan jelas tidak ramah secara lingkungan bahkan secara sosial," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru di lahan yang tadinya tertutup air, seperti bantaran sungai atau pesisir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan mereklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektar.

Salah satu pengembang yang digandeng untuk proyek tersebut adalah PT Intiland Development Tbk yang mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar. Dari lahan ini diperkirakan Intiland bisa membangun sekitar 1,5 juta meter persegi untuk hunian, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Dari laman web Pemprov DKI Jakarta, diketahui Intiland merupakan satu-satunya pengembang yang berpengalaman mereklamasi pantai. Contohnya adalah, menguruk pantai seluas 100 hektar di wilayah Muara Baru dan Pluit pada dekade 80-an yang kini areanya dikenal sebagai kompleks perumahan elite Pantai Mutiara. Masih di kawasan perumahan tersebut, Intiland mengembangkan apartemen The Regatta.

Sementara itu dalam reklamasi Telok Benoa, bertujuan mengubah peruntukan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal 700 hektare.

Teluk Benoa terletak di sisi tenggara pulau Bali, dan yang direncanakan untuk direklamasi tepatnya adalah Pulau Pudut. Reklamasi direncanakan seluas 838 hektare dengan izin pengelolaan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) selama 30 tahun, dan pembangunan berbagai obyek wisata di atasnya.

Rencana reklamasi itu menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung berargumentasi bahwa reklamasi itu, karena kondisi di wilayah perairan tersebut yang salah satunya adalah keberadaan Pulau Pudut, sudah sangat terancam akibat perubahan iklim global. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: