WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan reformulasi suku bunga acuan dari BI Rate menjadi BI 7-day Repo Rate. Suku bunga acuan ini mulai berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang.
Dengan demikian, sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, suku bunga kebijakan moneter masih menggunakan BI Rate. Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7-day Repo Rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter atau term structure.
Namun begitu, bank sentral menegaskan tidak menghapus suku bunga kebijakan. Adapun yang dilakukan BI adalah memperkenalkan suku bunga kebijakan baru yang menggantikan BI Rate.
Dalam hal ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan, acuan suku bunga yang akan diubah ke BI-7 Days Repo Rate ini dipercaya akan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. Perubahan acuan ini, dirasa sejalan dengan rencana pemerintah dan regulator moneter untuk menekan bunga perbankan sehingga meningkatkan laju kredit.
"BI rate acuan jadi BI rate tujuh hari sejalan pemerintah dan regulator moneter tekan suku bunga perbankan. Nantinya bisa meningkatkan pertumbuhan kredit yang tujuannya meningkatkan perekonomian," kata analis Pefindo Yogie Perdana Hendro Utomo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dengan kebijakan ini pemerintah dan regulator moneter berharap nantinya perbankan tidak lagi menggunakan BI rate sebagai acuan suku bunga. Namun, kedepan perbankan akan mengunakan BI 7-day Repo Rate.
Pasalnya, dengan menggunakan BI 7-day Repo Rate akan membuat suku bunga lebih rendah karena tenor berjangka pendek tapi lebih menarik dari menempatkan dana di pasar uang antar-bank.
"Yang memang secara logika lebih rendah suku bunganya karena tenor lebih pendek tapi itu memang lebih menarik dari tempatkan uang di pasar uang," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement