Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax kisruh Papua.
Baca Juga: Polisi Klaim Sudah Tahu Posisi Veronica Koman, Segera Ditangkap!
"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi,?Ronny F Sompie di Bandung, Senin.
Menurutnya pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data yang terakhir didapat pihaknya, dia menduga Veronica saat ini berada di Australia.
"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerjasama yang diminta oleh penyidk Polda Jatim," katanya.
"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.
Dengan demikian, Ronny menuturkan Veronica akan diserahkan oleh pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI negara tersebut. Maka proses hukum Veronica menurutnya akan mudah dilakukan.
"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat