Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Visa Delegasi Rusia Ditolak Masuk AS, Kemenlu Rusia Lakukan. . .

        Visa Delegasi Rusia Ditolak Masuk AS, Kemenlu Rusia Lakukan. . . Kredit Foto: Foto/Istimewa
        Warta Ekonomi, Moskow -

        Kementerian Luar Negeri Rusia dikabarkan telah memanggil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Rusia, Jon M. Huntsman Jr. Pemanggilan Huntsman berhubungan dengan ditolaknya visa beberapa delegasi Rusia yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York.

        "Duta Besar AS telah dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar kami di Washington mengambil tindakan. Ini adalah pelanggaran langsung kewajiban internasional Washington. Ini bukan kunjungan bilateral, ini kunjungan delegasi Rusia ke Majelis Umum PBB," terang juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.

        Peskov, seperti yang diwartakan Sputnik pada Selasa (24/9), lantas menyebutkan bahwa situasinya mengkhawatirkan dan tidak dapat diterima dan menyebut bahwa tindakan Washinton melanggar kewajiban internasional.

        Baca Juga: Perahu Angkatan Laut Rusia Tenggelam, Penyebabnya. . .

        "AS memberikan wilayahnya kepada Markas Besar PBB, dan pada kenyataannya, satu-satunya hal yang berhak dilakukan Amerika adalah membatasi, misalnya, masa tinggal anggota delegasi Rusia ke satu kota, New York," ungkapnya.

        "AS tidak berhak untuk memaksakan pembatasan lain pada mereka yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Sekarang, peraturan ini telah dilanggar. Ini tentu membutuhkan reaksi yang agak sulit dari Moskow dan dari PBB," tukasnya.

        Menurut Perjanjian Kantor Pusat PBB tahun 1947, AS diminta untuk memberikan visa kepada diplomat dan pejabat asing yang hendak berkunjung ke PBB. Namun, Washington mengatakan dapat menolak visa karena alasan keamanan, terorisme, dan kebijakan luar negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Bagikan Artikel: