Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mudik Bukan Dilarang, Luhut: Tapi Pasti Bawa Penyakit!

        Mudik Bukan Dilarang, Luhut: Tapi Pasti Bawa Penyakit! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar masyarakat tidak mudik untuk tahun ini. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penularan virus corona ke daerah- daerah.

        "Pemerintah dan seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar kesadaran bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik tahun ini," ujar Luhut usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (2/4/2020).

        Luhut bilang, imbauan ini nampaknya agak sulit. Meski sudah ada larangan, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan tersebut tetap meminta kesadaran masyarakat. "Jadi kami imbau, kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit, hampir pasti bawa penyakit," tutur Luhut.

        Baca Juga: Bank Dunia Bilang Corona Bisa Bikin Negara-negara Asia Resesi

        "Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu. Makanya, kami anjurkan tidak mudik," tambahnya.

        Luhut menyadari dampak virus corona kemungkinan bakal berpengaruh pada tarif angkutan mudik. Tarif angkutan umum kemungkinan akan naik karena sepinya penumpang.

        "Nah ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena satu bus yang penumpangnya 40 mungkin hanya tinggal dua puluh sehingga tentu harga bisa melonjak," kata Luhut.

        Namun demikian, berdasarkan hasil sementara rapat terbatas pemerintah beberapa waktu lalu, memang tidak ada aturan yang melarang masyarakat kota untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.

        Pemerintah hanya akan mengendalikan mekanisme dan proses mudik itu agar tidak menjadi media penularan Covid-19 di kampung halaman para pemudik tersebut.

        "Pemerintah tidak akan melarang mudik, tapi mengendalikan agar tidak membawa penularan ke wilayah mudik dan tidak membahayakan masyarakat kampung," kata Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Jamaludin.

        Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembuatan kebijakan yang komprehensif, sekaligus pembuatan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik dan tetap bertahan di Jakarta.

        "Akan ada insentif bagi orang yang tinggal di Jakarta (tidak mudik) berupa kebutuhan pokok," ujar Ridwan.

        Soal bagaimana teknis di lapangan, sejumlah opsi saat ini masih dalam pembahasan. Seperti misalnya bagaimana mekanisme jaga jarak bagi para pemudik, dan bagaimana upaya memastikan bahwa pemudik bebas virus corona.

        "Bagaimana implementasi jaga jaraknya, soal disiplin, bus dan kereta jangan penuh sesak, jalanan lancar, itu masih akan dibahas," ujarnya.

        Diketahui, dalam ratas sebelumnya Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa jika ada sejumlah warga yang sudah terlanjur pergi mudik, maka mereka akan dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

        Baca Juga: DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Jangan Sampai Timbulkan Masalah

        Sementara pemudik yang memiliki gejala Covid-19, seperti flu, demam, dan sesak napas, maka mereka dimasukkan dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Baik ODP maupun PDP itu diharuskan menjalani isolasi mandiri 14 hari untuk mengetahui apakah mereka membawa virus atau tidak.

        Agar efektif, para perangkat desa mulai camat, lurah, RW hingga RT diminta turut aktif memantau warga yang baru pulang mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona di desanya masing-masing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: