Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap Sudah! Bukan Tahun 2022, Polisi Ungkap Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak...

        Terungkap Sudah! Bukan Tahun 2022, Polisi Ungkap Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak... Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di Pancoran Mas, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.

        “Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022) kemarin.

        Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

        Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku

        “Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran,” jelasnya.

        Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan komika Fico Fachriza mengonsumsi narkoba.

        Adapun alasan utamanya yakni agar ia menjadi lebih mudah tidur."Pelaku mengkonsumsinya sendiri dengan alasan karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi, alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

        Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, Fico mendapatkan narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui media sosial."Adapun cara mendapatkannya yaitu dengan memesan melalui media sosial," katanya. Terkait dengan pihak yang memasok narkoba melalui media sosial itu, kata dia, saat ini penyidik masih dalam proses pengejaran.

        Baca Juga: Survei Terbaru, Sebesar Apa Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri?

        "Sekarang sedang kita kembangkan ya orang yang menyuplai melalui media sosial itu. Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," lanjutnya. Akibat perbuatannya, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. []

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: