Terkait UU Perampasan Aset, Bambang Pacul Blak-Blakan akan Patuh pada Perintah Ketua Parpol, Netizen: Ingat, Anda Itu Wakil Rakyat!
Hal janggal muncul saat rapat bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Ketika Mahfud meminta dukungan Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, terkait UU Perampasan Aset, ia malah mengatakan bahwa DPR akan mematuhi arahan ketua umum partai masing-masing.
Pernyataan tersebut tentunya langsung menjadi sorotan publik dan menuai kritik. Masyarakat menilai, jawaban Bambang atas permintaan Mahfud MD seakan menunjukkan kalau anggota-anggota DPR RI tidak mewakilkan rakyat.
"Republik di sini ini gampang, Pak. Senayan ini, lobinya jangan di sini, Pak. Ini, korea-korea ini, nurut bosnya masing masing. Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), Pacul berhenti, ya siap, laksanakan," kata Bambang.
Baca Juga: Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Apalagi, Bambang mengaku tidak mengerti pembahasan Menkopolhukam dan Komisi III merasa, laporan PPATK baru berbentuk analisis transaksi keuangan. Ia mengartikan itu cuma info awal yang belum bisa dipastikan lewat penelitian atau penyelidikan.
Bambang mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa saja didukung, tapi tetap harus bicara dulu ke ketum parpol masing-masing. Maka dari itu, ia baru siap mendukung UU Perampasan Aset jika diperintahkan ketum parpol atau yang disebutnya sebagai juragan.
"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan ketum partai dulu. Kalau di sini tidak bisa, Pak. Jadi, permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan, mana berani, Pak, sama toh? Lah iya, itu," ujar Bambang.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak setuju kalau untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut langsung lewat Panitia Khusus (Pansus). Bambang merasa langkah itu tergesa-gesa.
Bambang malah mengusulkan agar dibahas dulu SOP pelaporan dari Ketua Komite TPPU agar audit bisa dilakukan lebih mudah. Sementara itu, ia berpendapat, hari ini masih belum ada yang bisa dilakukan audit dari data-data yang disampaikan PPATK itu.
Pada kesempatan itu, Bambang Pacul turut menolak permintaan Mahfud MD untuk mendukung UU Pembatasan Belanja Uang Kartal. Bambang menilai, jika memakai e-wallet yang cuma Rp20 juta, anggota-anggota DPR tidak bisa terpilih kembali.
"Kalau Pembatasan Uang Kartal ini DPR ini nangis semua," kata Bambang.
Jawaban Bambang Pacul itu langsung menuai sorotan publik. Di YouTube, misalnya, warganet memenuhi hampir setiap kolom komentar dari video-video yang diposting banyak akun. Banyak komentar tidak cuma berisi dukungan kepada Menkopolhukam tetapi juga hujatan kepada anggota DPR.
Netizen mengingatkan bahwa pejabat-pejabat tersebut adalah perwakilan rakyat. Mereka bukan sekadar wakil-wakil dari partai politik yang patuh perintah ketua-ketua partai politik sebagai juragan mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella