Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Situasi Makin Genting, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU PRT

        Situasi Makin Genting, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU PRT Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan DPR RI didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengakuan, pemenuhan hak asasi, dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu tak lepas dari banyaknya kasus kekerasan yang terjadi saat ini. 

        Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang bahkan mengistilahkan kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami PRT sebagai fenomena gunung es, yakni hanya sedikit yang tergambar di permukaan namun kasus yang sesungguhnya jauh lebih besar yang ironisnya tidak dilaporkan dan didokumentasikan karena berbagai hambatan. 

        Situasi ini pun seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023.

        Baca Juga: APINDO Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

        Presiden juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah ( DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Ironisnya lebih dari 20 tahun, RUU PPRT belum ada tanda-tanda untuk disahkan. 

        Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan, jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

        Artinya, RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029. Olehnya itu, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT.

        Pada tahun 2021, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang. 

        Baca Juga: RUU Penyiaran Kembali Ditunda Demi Perkembangan Iklim Media di Indonesia

        Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

        Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan KND menyampaikan agar DPR pada masa sidang terakhir periode 2019-2024 segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai Undang-Undang.

        DPR juga diminta memberikan ruang kepada lembaga HAM Indonesia, masyarakat sipil dan pemerintah untuk terlibat aktif memberikan masukan agar RUU PPRT berpihak kepada rakyat khususnya pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: