Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Food Tray MBG Wajib SNI, Kemenperin Mulai Kawal Sertifikasi Industri

        Food Tray MBG Wajib SNI, Kemenperin Mulai Kawal Sertifikasi Industri Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Produk food tray atau wadah makan bersekat dari baja tahan karat yang digunakan untuk kebutuhan makanan, termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut penerapan standar tersebut menjadi penting karena food tray bersentuhan langsung dengan makanan. Selain memastikan keamanan produk, kebijakan ini juga membuka peluang bagi industri dalam negeri untuk memasok kebutuhan MBG yang volumenya cukup besar.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan SNI wajib ditujukan untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

        “Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).

        Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

        Dengan kebutuhan food tray yang besar untuk mendukung program MBG, Kemenperin melihat kebijakan ini sekaligus dapat mendorong kesiapan manufaktur dalam negeri. Industri dituntut tidak hanya mampu memenuhi volume permintaan, tetapi juga menjaga kualitas produk sesuai standar.

        “Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar,” ujar Agus.

        Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pemenuhan SNI perlu diterapkan secara konsisten dalam proses produksi, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan saat sertifikasi.

        Baca Juga: Menkeu Purbaya: Anggaran MBG Bisa Jebol Utang Jika Bocor

        Baca Juga: Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Dapur MBG yang Bermasalah

        Baca Juga: Purbaya Tak Mau Ambil Pusing soal Anggaran MBG: Tinggal Dibayar

        Menurut dia, sistem jaminan mutu diperlukan agar kualitas food tray tetap terjaga setelah produk dipasarkan.

        “Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten dan aman digunakan,” kata Emmy.

        Industri Mulai Ajukan Sertifikasi

        Kemenperin juga mulai mendampingi pelaku industri yang bersiap memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut.

        Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta pada 8 Juli 2026 melakukan kunjungan ke PT Yakun Prima Indonesia. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan perusahaan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi SNI.

        PT Yakun Prima Indonesia menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 diberlakukan.

        Kepala BSPJI Jakarta Fathullah mengatakan sertifikasi SNI seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif. Bagi perusahaan, pemenuhan standar juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

        “Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai sehingga mampu memenuhi seluruh persyaratan standar secara konsisten,” ujar Fathullah.

        BSPJI Jakarta menyediakan sejumlah layanan untuk membantu industri memenuhi persyaratan standardisasi, mulai dari sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, verifikasi, hingga pendampingan teknis.

        Kemenperin selanjutnya akan memperluas pendampingan kepada industri agar penerapan SNI wajib food tray dapat berjalan dan semakin banyak produsen dalam negeri yang siap memenuhi kebutuhan produk tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: